SMARTPHONE

Lazada Indonesia

Sabtu, 24 September 2016

Musyawarah Rencana Pengembangan Daerah ( Musrenbang )





MUSRENBANG KELURAHAN SAMPAI KOTAMADYA

Kotamadya akan melaksanakan kegiatan pembangunan secara komprehensif sesuai dengan RPJP terutama pembangunan infrastruklur di kelurahan yang dinilai masih tertinggal, secara geografis wilayah  berada di dataran rendah yang dilewati sungai besar sehingga hampir setiap tahunnya  dilanda banjir.  
Sebagaimana wilayah perkotaan maka, sebagai besar kota  terdiri dari bangunan bertingkat dan perumahan kecuali wilayah barat yang berbatasan dengan Kabupaten  dan Depok masih terdapat persawahan dan kebun masyarakat.   Wilayah perbatasan saat ini jauh tertinggal, sehingga tentu saja akan menimbulkan dampak sosial yang dapat mengganggu jalannya pembangunan wilayah, Hal ini dapat dilihat masih tingginya data kriminalitas di wilayah perbatasan.
Menyikapi permasalahan pembangunan diwilayahnya maka pada bulan februari 2016 Walikota mengundang unsur muspida untuk membahas musrenbang, Musrenbang ini ditujukan agar pembangunan di wilayah  dapat tercapai sesuai sasaran yang diharapkan.
Sebagai Dandim  yang anda harus Iakukan agar Musrenbang kelurahan sampai Kotamadya dapat disesuaikan dengan RTRW HAN diwilayah, sesuai dengan perencanaan yang tepat agar terdapat  sinkronisasi antara konsep pembangunan Kota dengan rencana Kodim.
Pendekatan konsultasi akar rumput grassroot  telah lama dipandang sebagai cara terbaik untuk menumbuhkan rasa  memiliki masyarakat atas proyek-proyek berbasis warga, mengembangkan dan memelihara lembaga-lembaga demokrasi,  mengurangi konflik kepentingan,  mencapai tujuan-tujuan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Sebagai besar kota  wilayah perbatasan saat ini jauh tertinggal, sehingga menimbulkan dampak sosial yang dapat mengganggu jalannya pembangunan wilayah, hal ini dapat dilihat masih tingginya data kriminalitas di wilayah perbatasan.
Pemerintah telah menetapkan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) sebagai sarana untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan di daerah khususnya Kota .  Berbagai prakarsa juga ditempuh sejumlah daerah untuk meningkatkan efektifitas partisipasi masyarakat, antara lain dengan melembagakan prosedur Musrenbang dalam Peraturan Daerah (Perda); Pengembangan Perda trasparansi dan partisipasi; keterlibatan besar DPRD dalam proses perencanaan; kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil untuk fasilitasi pembahasan anggaran; serta pelatihan metodologi dan teknik prioritisasi alokasi anggaran bagi fasilitator Musrenbang.
            Sejak diterapkannya proses desentralisasi pada tahun 1999, Pemerintah Pusat telah melakukan usaha-usaha, melalui  serangkaian regulasi dan berbagai tindakan, untuk mendorong penerapan pendekatan partisipasi dalam perencanaan  pembangunan daerah, serta membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan kepemerintahan  daerah. Pemerintah Daerah mendukung usaha-usaha di atas dengan melaksanakan praktek-praktek perencanaan  partisipatif.   Meskipun memang perencanaan partisipatif ini lebih bagus dalam tataran peraturan tapi tidak dalam pelaksanaan.
            Keberadaan unsur masyarakat dalam musrenbang sendiri seringkali tidak terwakili dengan baik, sehingga hasil keputusan musrenbang seringkali tidak benar-benar menfasilitasi kepentingan masyarakat. Untuk itulah kiranya perlu dilakukan pra musrenbang (rembug warga) tingkat RW antara Bappeda dengan tokoh masyarakat sebelum musrenbang dilaksanakan.
Musrenbang adalah forum multi-pihak terbuka yang secara bersama mengindentifikasi dan menentukan prioritas  kebijakan pembangunan masyarakat. Kegiatan ini berfungsi sebagai proses negosiasi, rekonsiliasi, dan harmonisasi perbedaan antara pemerintah dan pemangku kepentingan non pemerintah, sekaligus mencapai konsensus bersama  mengenai prioritas kegiatan pembangunan berikut anggarannya.
            Pada tingkat masyarakat (Kelurahan), Musrenbang bertujuan untuk mencapai kesepakatan tentang prioritas program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta memilih wakil-wakil dari pemerintah dan masyarakat yang akan mengikuti Musrenbang tingkat kecamatan. Pada tingkat kecamatan, peran dan fungsi Musrenbang   ialah   untuk   mencapai konsensus   dan   kesepakatan   mengenai: Prioritas program dan kegiatan SKPD untuk dibahas dalam Forum SKPD; Penentuan perwakilan dari kecamatan yang   akan   menghadiri   Musrenbang Tingkat Kabupaten/Kota.  
Musrenbang pada dasarnya, adalah perencanaan yang bersifat Bottom Up Planning, karena perencanaan dari bawah tentunya masyarakat adalah subjek (bukan Objek) Pembangunan. Sementara perencanaan program SKPD pada dasarnya bersifat Top Down Planning melalui kebijakan yang dibuat sendiri oleh SKPD. Disini SKPD adalah subjek pemberi pelayanan kemasyarakatan. Musrenbang berada diantara Kebutuhan, Keinginan dan Proses Perencanaan Program SKPD. Merujuk dari analisis kebutuhan dan keinginan serta pendapat berbagai pakar pembangunan kota, yang menjelaskan bahwa Pembangunan di suatu kota dalam konsep desentralisasi akan berhasil jika memperhatikan atau berada dalam sistem dan subsistem Pemerintahan Lokal, Masyarakat dan Keluarga Setempat serta Dunia Usaha (Wiraswasta) Lokal. Masing-masing mempunyai unsur yang sama yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), Cara Bekerja, dan Nilai-nilai dalam beraktifitas.
            Partisipasi Masyarakat dalam Musrenbang.   Untuk mendorong partisipasi masyarakat Pemerintah telah menerbitkan serangkaian peraturan perundangan dalam proses resmi perencanaan dan penganggaran daerah diantaranya UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah; meletakkan partisipasi masyarakat sebagai elemen penting untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat; menciptakan rasa memiliki masyarakat dalam pengelolaan   pemerintahan   daerah; menjamin   terdapatnya   transparansi, akuntabililitas   dan   kepentingan   umum; perumusan program dan pelayanan umum yang memenuhi aspirasi masyarakat.
            Kemudian UU Tahun 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; melembagakan Musrenbang di semua peringkat dan perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Menekankan tentang perlunya sinkronisasi lima pendekatan perencanaan yaitu pendekatan politik, partisipatif, teknokratis, bottom-up dan top down dalam perencanaan pembangunan daerah.   
            Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang; mengatur titik masuk (entry point) partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Surat edaran bersama ini juga mempedomani tata cara, capaian, prosedur, proses, dan mekanisme penyelenggaraan Musrenbang dan forum multistakeholder SKPD. Di Kota  terbitnya Peraturan Walikota (Perwal)  Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah.
            Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah menciptakan kerangka bagi Musrenbang untuk   dapat   mensinkronisasikan   perencanaan ‘bottom-up’   dengan ‘top   down’ dan   merekonsiliasikan   berbagai kepentingan   dan   kebutuhan   pemerintah   daerah   dan   non   pemerintah   daerah dalam perencanaan pembangunan daerah.
            Pelaksanaan Musrenbang tingkat kelurahan semua stakeholder terlibat dalam perencanaan pembangunan. Masing-masing pengurus RW, LPM, dan tokoh masyarakat harus menyampaikan masukan dan saran untuk pembangunan wilayah perbatasan.
            Namun ada beberapa yang perlu diperhatikan dari hasil musrenbang tingkat kelurahan, untuk perbaikan Musrenbang di masa mendatang guna mencapai suatu standar konsultasi publik yang baik dalam perencanaan partisipatif:
1.        Adanya fasilitator dalam pembahasan kelompok (bidang fisik, sosial dan budaya, ekonomi);
2.        Memastikan representasi perempuan dan kelompok marjinal sebagai stakeholder;
3.        Meningkatkan keterkaitan dengan forum konsultasi multi stakeholder SKPD;
4.        Meningkatkan kualitas dan kekinian informasi yang disediakan bagi peserta, termasuk informasi tentang perkiraan anggaran;
5.        Mendokumentasikan secara baik kesepakatan yang dicapai dalam Musrenbang;
6.        Pengembangan instrumen yang lebih baik untuk memandu perumusan kebutuhan dan aspirasi stakeholder dan meningkatkan realisasi usulan;
7.        Memperbaiki koordinasi waktu dan logistik Musrenbang;
8.        Menciptakan mekanisme untuk meningkatkan akuntabilitas Musrenbang seperti pengembangan indikator untuk memantau kinerja proses pasca Musrenbang; seperti persentase usulan Musrenbang yang direalisasikan dalam APBD (terutama yang berkaitan dengan usulan perbaikan atau pengembangan pelayanan dasar untuk masyarakat miskin).
 
Tahun Infrastruktur dan Utilitas.  Seperti yang telah disampaikan pada edisi sebelumnya bahwa tema pembangunan RPJMD Kota  yang disusun 5 tahun, menjadi acuan pembangunan dalam mencapai Visi Kota  setiap tahunnya. Musrenbang lima tahun merumuskan perencanaan pembangunan untuk kepemimpinan Pemda.  Tahun Infrastruktur dan Utilitas diarahkan untuk memberikan landasan pembangunan yang bertumbuh pesat melalui penyediaan  dan peningkatan kualitas infrastruktur dan utilitas perkotaan, peningkatan pelayanan transportasi, serta perumahan dan pemukiman dengan penguatan terhadap segi pengendalian pemanfaatanya. 
            Di Indonesia infrastruktur merupakan masalah struktural yang berat, mengapa, ini dikarenakan masih sangat kurangnya ketersediaan fasilitas-fasilitas infrastruktur yang memadai yang dapat membantu baik dalam sisi ekonomi, sosial budaya, politik, dan lain-lain.  Kita sering mendengar yang namanya infrastruktur. ”Infrastruktur” mengacu pada sistem fisik yang menyediakan transportasi, air, bangunan, dan fasilitas publik lain yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia secara ekonomi dan sosial.   Socrates: ”In order to function it all, a person needs the facilities and arrangements available from community, security, institutions, and economic goods, and that these can only be available when individuals support the concepts of community and the responsibilities that it entails”.
            Pengertian lainnya dari Infrastruktur: ”elemen dasar dari suatu kota; bangunan utama dari suatu kegiatan; bangunan penunjang kegiatan”. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.378/1987 tentang Standar Konstruksi Bangunan Indonesia, Lamp.22: ”Prasarana Lingkungan adalah jalan, saluran air minum, saluran air limbah, saluran air hujan, pembuangan sampah, jaringan listrik”.
            Sedangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No.59/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan PerMenDagri No.2/1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota: ”Sistem utama jaringan utilitas kota (pola jaringan fungsi primer dan sekunder) seperti air bersih, telepon, listrik, gas, air kotor/drainase, air limbah”
            Untuk mendukung visi Kota , pada tahun 2016 Pemerintah Kota  memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan utilitas, pada pelaksanaan musrenbang tahun ini diharapkan usulan-usulan dari masyarakat mendukung terhadap tema pembangunan tahun 2016.  Usulan agar dapat memprioritaskan program yang berkenaan dengan penanganan banjir, perbaikan drainase dan penguatan tanggul, perbaikan jalan dan lainnya.
            Sedangkan untuk usulan yang tidak terserap dalam Musrenbang, agar masyarakat memahami keterbatasan anggaran yang ada. Karena, prioritas anggaran tidak hanya berkutat pada satu wilayah, Usulan yang tidak terserap, agar diprioritaskan pada tahun anggaran berikutnya. Masyarakat perlu bersabar dan memaklumi keterbatasan anggaran yang ada.
            Musrenbang RKPD merupakan tahapan akhir dalam rangkaian proses perencanaan pembangunan partisipatif setahu ke depan yang di mulai dari musrenbang kelurahan, musrenbang kecamatan dan forum SKPD yang telah dilaksanakan.  “Selain dijadikan bahan dalam penyusunan APBD Kota  tahun anggaran, hasil musrenbang ini ada beberapa kegiatan yang merupakan bahan usulan untuk diajukan ke Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, khususnya untuk program yang dibiayai oleh APBD Provinsi dan APBN dengan harapan usulan-usulan tersebut dapat diakomodir dan menjadi prioritas.
            Kepada pimpinan perbatasan yang wilayahnya berbatasan dengan Kota  akan dilakukan pembangunan infrastruktur, ekonomi dan penanganan sosial lainnya, dimana dibutuhkan koordinasi yang baik agar target yang akan dicapai dapat dirasakan masyarakat di kedua wilayah yang berbatasan.   Pembangunan infrastruktur untuk perbaikan pasca banjir dan pencegahannya dapat menjadi prioritas,  demikian juga untuk daerah perbatasan agar dapat mensinergikan rencana untuk pencegahan dan perbaikan pasca banjir.
Kepala SKPD, camat dan lurah dalam menyusun kegiatan melakukan koordinasi ke dalam, antar instansi maupun lintas kabupaten/kota perbatasan, cepat tanggap apabila menghadapi permasalahan perencanaan, melakukan analisis yang cermat dan tajam dalam perencanaan dan adanya inovasi untuk mewujudkan visi dan misi Kota . 
Terlepas dari berbagai kelemahan dan kekurangannya, Musrenbang sangat bermanfaat untuk membangun mutual trust, kebersamaan, kemitraan, dan penyelesaian masalah yang tepat dan efektif. Untuk itu saya sangat berharap keterlibatan publik dalam agenda-agenda Musrenbang berikutnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar