MUSRENBANG
KELURAHAN SAMPAI KOTAMADYA
Kotamadya akan melaksanakan kegiatan pembangunan secara
komprehensif sesuai dengan RPJP terutama pembangunan infrastruklur di kelurahan
yang dinilai masih tertinggal, secara geografis wilayah berada di dataran rendah yang dilewati sungai
besar sehingga hampir setiap tahunnya dilanda banjir.
Sebagaimana wilayah perkotaan maka, sebagai besar kota terdiri dari bangunan bertingkat dan perumahan
kecuali wilayah barat yang berbatasan dengan Kabupaten dan Depok masih terdapat persawahan dan kebun
masyarakat. Wilayah perbatasan saat ini
jauh tertinggal, sehingga tentu saja akan menimbulkan dampak sosial yang dapat
mengganggu jalannya pembangunan wilayah, Hal ini dapat dilihat masih tingginya
data kriminalitas di wilayah perbatasan.
Menyikapi permasalahan pembangunan diwilayahnya maka pada
bulan februari 2016 Walikota mengundang unsur muspida untuk membahas musrenbang,
Musrenbang ini ditujukan agar pembangunan di wilayah dapat tercapai sesuai sasaran yang diharapkan.
Sebagai Dandim yang anda harus Iakukan agar Musrenbang
kelurahan sampai Kotamadya dapat disesuaikan dengan RTRW HAN diwilayah, sesuai
dengan perencanaan yang tepat agar terdapat
sinkronisasi antara konsep pembangunan Kota dengan rencana Kodim.
Pendekatan konsultasi akar rumput grassroot telah lama dipandang sebagai cara terbaik
untuk menumbuhkan rasa memiliki masyarakat atas proyek-proyek berbasis
warga, mengembangkan dan memelihara lembaga-lembaga demokrasi, mengurangi
konflik kepentingan, mencapai tujuan-tujuan pembangunan daerah secara
berkelanjutan. Sebagai besar kota wilayah perbatasan saat ini jauh tertinggal,
sehingga menimbulkan dampak sosial yang dapat mengganggu jalannya pembangunan
wilayah, hal ini dapat dilihat masih tingginya data kriminalitas di wilayah
perbatasan.
Pemerintah telah menetapkan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan
(Musrenbang) sebagai sarana untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan
pembangunan di daerah khususnya Kota . Berbagai
prakarsa juga ditempuh sejumlah daerah untuk meningkatkan efektifitas
partisipasi masyarakat, antara lain dengan melembagakan prosedur Musrenbang
dalam Peraturan Daerah (Perda); Pengembangan Perda trasparansi dan partisipasi;
keterlibatan besar DPRD dalam proses perencanaan; kerjasama dengan organisasi
masyarakat sipil untuk fasilitasi pembahasan anggaran; serta pelatihan metodologi
dan teknik prioritisasi alokasi anggaran bagi fasilitator Musrenbang.
Sejak diterapkannya proses desentralisasi pada tahun
1999, Pemerintah Pusat telah melakukan usaha-usaha, melalui serangkaian
regulasi dan berbagai tindakan, untuk mendorong penerapan pendekatan
partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah, serta membuka ruang
bagi keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan kepemerintahan
daerah. Pemerintah Daerah mendukung usaha-usaha di atas dengan melaksanakan
praktek-praktek perencanaan partisipatif. Meskipun memang perencanaan partisipatif ini
lebih bagus dalam tataran peraturan tapi tidak dalam pelaksanaan.
Keberadaan unsur masyarakat dalam musrenbang sendiri
seringkali tidak terwakili dengan baik, sehingga hasil keputusan musrenbang
seringkali tidak benar-benar menfasilitasi kepentingan masyarakat. Untuk itulah
kiranya perlu dilakukan pra musrenbang (rembug warga) tingkat RW antara Bappeda
dengan tokoh masyarakat sebelum musrenbang dilaksanakan.
Musrenbang adalah forum multi-pihak terbuka yang secara bersama
mengindentifikasi dan menentukan prioritas kebijakan pembangunan
masyarakat. Kegiatan ini berfungsi sebagai proses negosiasi, rekonsiliasi, dan
harmonisasi perbedaan antara pemerintah dan pemangku kepentingan non
pemerintah, sekaligus mencapai konsensus bersama mengenai prioritas
kegiatan pembangunan berikut anggarannya.
Pada tingkat masyarakat (Kelurahan), Musrenbang
bertujuan untuk mencapai kesepakatan tentang prioritas program Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), serta memilih wakil-wakil dari pemerintah dan masyarakat yang
akan mengikuti Musrenbang tingkat kecamatan. Pada tingkat kecamatan, peran dan
fungsi Musrenbang ialah untuk mencapai
konsensus dan kesepakatan mengenai:
Prioritas program dan kegiatan SKPD untuk dibahas dalam Forum SKPD; Penentuan
perwakilan dari kecamatan yang akan menghadiri
Musrenbang Tingkat Kabupaten/Kota.
Musrenbang pada dasarnya, adalah perencanaan yang bersifat Bottom Up
Planning, karena perencanaan dari bawah tentunya masyarakat adalah subjek
(bukan Objek) Pembangunan. Sementara perencanaan program SKPD pada dasarnya
bersifat Top Down Planning melalui kebijakan yang dibuat sendiri oleh SKPD.
Disini SKPD adalah subjek pemberi pelayanan kemasyarakatan. Musrenbang berada
diantara Kebutuhan, Keinginan dan Proses Perencanaan Program SKPD. Merujuk dari
analisis kebutuhan dan keinginan serta pendapat berbagai pakar pembangunan
kota, yang menjelaskan bahwa Pembangunan di suatu kota dalam konsep
desentralisasi akan berhasil jika memperhatikan atau berada dalam sistem dan
subsistem Pemerintahan Lokal, Masyarakat dan Keluarga Setempat serta Dunia
Usaha (Wiraswasta) Lokal. Masing-masing mempunyai unsur yang sama yaitu Sumber
Daya Manusia (SDM), Cara Bekerja, dan Nilai-nilai dalam beraktifitas.
Partisipasi Masyarakat dalam
Musrenbang. Untuk
mendorong partisipasi masyarakat Pemerintah telah menerbitkan serangkaian
peraturan perundangan dalam proses resmi perencanaan dan penganggaran daerah
diantaranya UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah; meletakkan partisipasi
masyarakat sebagai elemen penting untuk mencapai tujuan kesejahteraan
masyarakat; menciptakan rasa memiliki masyarakat dalam pengelolaan
pemerintahan daerah; menjamin terdapatnya
transparansi, akuntabililitas dan
kepentingan umum; perumusan program dan pelayanan umum yang
memenuhi aspirasi masyarakat.
Kemudian UU Tahun 25/2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional; melembagakan Musrenbang di semua peringkat dan
perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Menekankan tentang
perlunya sinkronisasi lima pendekatan perencanaan yaitu pendekatan politik,
partisipatif, teknokratis, bottom-up dan top down dalam
perencanaan pembangunan daerah.
Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tahun 2006 tentang
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang; mengatur titik masuk (entry
point) partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran
daerah. Surat edaran bersama ini juga mempedomani tata cara, capaian, prosedur,
proses, dan mekanisme penyelenggaraan Musrenbang dan forum multistakeholder
SKPD. Di Kota terbitnya Peraturan Walikota
(Perwal) Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah.
Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa Pemerintah
Indonesia telah menciptakan kerangka bagi Musrenbang untuk
dapat mensinkronisasikan perencanaan ‘bottom-up’
dengan ‘top down’ dan
merekonsiliasikan berbagai kepentingan dan
kebutuhan pemerintah daerah dan
non pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pelaksanaan Musrenbang tingkat kelurahan semua
stakeholder terlibat dalam perencanaan pembangunan. Masing-masing pengurus RW,
LPM, dan tokoh masyarakat harus menyampaikan masukan dan saran untuk
pembangunan wilayah perbatasan.
Namun ada beberapa yang perlu diperhatikan dari hasil
musrenbang tingkat kelurahan, untuk perbaikan Musrenbang di masa mendatang guna
mencapai suatu standar konsultasi publik yang baik dalam perencanaan
partisipatif:
1. Adanya fasilitator dalam pembahasan kelompok (bidang
fisik, sosial dan budaya, ekonomi);
2. Memastikan representasi perempuan dan kelompok
marjinal sebagai stakeholder;
3. Meningkatkan keterkaitan dengan forum konsultasi multi
stakeholder SKPD;
4. Meningkatkan kualitas dan kekinian informasi yang
disediakan bagi peserta, termasuk informasi tentang perkiraan anggaran;
5. Mendokumentasikan secara baik kesepakatan yang dicapai
dalam Musrenbang;
6. Pengembangan instrumen yang lebih baik untuk memandu
perumusan kebutuhan dan aspirasi stakeholder dan meningkatkan realisasi usulan;
7. Memperbaiki koordinasi waktu dan logistik Musrenbang;
8. Menciptakan mekanisme untuk meningkatkan akuntabilitas
Musrenbang seperti pengembangan indikator untuk memantau kinerja proses pasca
Musrenbang; seperti persentase usulan Musrenbang yang direalisasikan dalam APBD
(terutama yang berkaitan dengan usulan perbaikan atau pengembangan pelayanan
dasar untuk masyarakat miskin).
Tahun Infrastruktur dan Utilitas. Seperti yang telah disampaikan pada edisi sebelumnya
bahwa tema pembangunan RPJMD Kota yang
disusun 5 tahun, menjadi acuan pembangunan dalam mencapai Visi Kota setiap tahunnya. Musrenbang lima tahun
merumuskan perencanaan pembangunan untuk kepemimpinan Pemda. Tahun Infrastruktur dan Utilitas diarahkan
untuk memberikan landasan pembangunan yang bertumbuh pesat melalui
penyediaan dan peningkatan kualitas infrastruktur dan utilitas perkotaan,
peningkatan pelayanan transportasi, serta perumahan dan pemukiman dengan
penguatan terhadap segi pengendalian pemanfaatanya.
Di Indonesia infrastruktur merupakan masalah
struktural yang berat, mengapa, ini dikarenakan masih sangat kurangnya
ketersediaan fasilitas-fasilitas infrastruktur yang memadai yang dapat membantu
baik dalam sisi ekonomi, sosial budaya, politik, dan lain-lain. Kita sering mendengar yang namanya infrastruktur.
”Infrastruktur” mengacu pada sistem fisik yang menyediakan transportasi, air,
bangunan, dan fasilitas publik lain yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan
dasar manusia secara ekonomi dan sosial. Socrates: ”In order to function it all, a person
needs the facilities and arrangements available from community, security,
institutions, and economic goods, and that these can only be available when
individuals support the concepts of community and the responsibilities that it
entails”.
Pengertian lainnya dari Infrastruktur: ”elemen dasar
dari suatu kota; bangunan utama dari suatu kegiatan; bangunan penunjang
kegiatan”. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.378/1987 tentang Standar
Konstruksi Bangunan Indonesia, Lamp.22: ”Prasarana Lingkungan adalah jalan,
saluran air minum, saluran air limbah, saluran air hujan, pembuangan sampah,
jaringan listrik”.
Sedangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri
No.59/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan PerMenDagri No.2/1987 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kota: ”Sistem utama jaringan utilitas kota (pola jaringan
fungsi primer dan sekunder) seperti air bersih, telepon, listrik, gas, air
kotor/drainase, air limbah”
Untuk mendukung visi Kota , pada tahun 2016 Pemerintah
Kota memprioritaskan pembangunan
infrastruktur dan utilitas, pada pelaksanaan musrenbang tahun ini diharapkan
usulan-usulan dari masyarakat mendukung terhadap tema pembangunan tahun 2016.
Usulan agar dapat memprioritaskan program yang berkenaan dengan penanganan
banjir, perbaikan drainase dan penguatan tanggul, perbaikan jalan dan lainnya.
Sedangkan untuk usulan yang tidak terserap dalam
Musrenbang, agar masyarakat memahami keterbatasan anggaran yang ada. Karena,
prioritas anggaran tidak hanya berkutat pada satu wilayah, Usulan yang tidak
terserap, agar diprioritaskan pada tahun anggaran berikutnya. Masyarakat perlu
bersabar dan memaklumi keterbatasan anggaran yang ada.
Musrenbang RKPD merupakan tahapan akhir dalam
rangkaian proses perencanaan pembangunan partisipatif setahu ke depan yang di
mulai dari musrenbang kelurahan, musrenbang kecamatan dan forum SKPD yang telah
dilaksanakan. “Selain dijadikan bahan
dalam penyusunan APBD Kota tahun
anggaran, hasil musrenbang ini ada beberapa kegiatan yang merupakan bahan
usulan untuk diajukan ke Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, khususnya
untuk program yang dibiayai oleh APBD Provinsi dan APBN dengan harapan usulan-usulan
tersebut dapat diakomodir dan menjadi prioritas.
Kepada pimpinan perbatasan yang wilayahnya berbatasan
dengan Kota akan dilakukan pembangunan
infrastruktur, ekonomi dan penanganan sosial lainnya, dimana dibutuhkan
koordinasi yang baik agar target yang akan dicapai dapat dirasakan masyarakat
di kedua wilayah yang berbatasan. Pembangunan
infrastruktur untuk perbaikan pasca banjir dan pencegahannya dapat menjadi
prioritas, demikian juga untuk daerah
perbatasan agar dapat mensinergikan rencana untuk pencegahan dan perbaikan
pasca banjir.
Kepala SKPD, camat dan lurah dalam menyusun kegiatan melakukan koordinasi
ke dalam, antar instansi maupun lintas kabupaten/kota perbatasan, cepat tanggap
apabila menghadapi permasalahan perencanaan, melakukan analisis yang cermat dan
tajam dalam perencanaan dan adanya inovasi untuk mewujudkan visi dan misi Kota .
Terlepas dari berbagai kelemahan dan kekurangannya, Musrenbang sangat
bermanfaat untuk membangun mutual trust, kebersamaan, kemitraan, dan penyelesaian
masalah yang tepat dan efektif. Untuk itu saya sangat berharap keterlibatan
publik dalam agenda-agenda Musrenbang berikutnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar