GAGASAN KOMSOS UNTUK MENGATASI PERMASALAHAN
PENOLAKAN TAMBANG PASIR
Latar
belakang masalah. Kabupaten mempunyai potensi bahan galian golongan C yang
sangat besar dan berlimpah, serta terdapat juga bahan galian golongan B, dan
tidak menutup kemungkinan terdapat juga bahan galian golongan A. Potensi
bahan Galian golongan C jumlahnya akan bertambah terus sesuai dengan kegiatan
rutin Gunung Semeru yang mengeluarkan material kurang lebih 1 (satu) juta
M3/tahun.
Bukan
saja kuantitasnya yang sangat besar,
namun kualitasnya terbaik. Berbagai penelitian
menyimpulkan bahwa unggulnya kualitas pasir Gunung Semeru karena kandungan
tanah (lumpur) sedikit, butiran pasirnya standar serta warna dan daya rekatnya
yang baik.
Namun aktifitas penambangan sudah merusak lingkungan dan
sumber pencarian sebagai petani sekitar kawasan, dimana telah terjadi konflik yang telah mengakibatkan tewasnya aktifis yang
seharusnya dapat
diprediksi sejak dini oleh pihak berwenang. Walhi menyatakan konflik terjadi berawal
dari tahun 2010 sejak ditolak warga di kecamatan . Beberapa pihak menilai bahwa kasus
layak menjadi pintu masuk untuk
melakukan investigasi terhadap pemodal besar dan pengkajian ulang penataan
ruang hingga proyek-proyek infrastruktur yang menampung hasil tambang ilegal.
Identifikasi
masalah. Kasus mengakibatkan terjadinya tindak pidana
kekerasan terhadap aktifis warga yang
menolak adanya galian C oleh oknum pimpin
beserta 60 orang
yang diduga juga melibatkan Oknum Kades, karena penambangan
sudah merusak lingkungan dan
sumber pencarian sebagai petani sekitar kawasan galian.
Rumusan
masalah. Melihat permasalahan kasus yang mengakibatkan korban warga yang menolak
adanya galian C, karena sudah merusak lingkungan dan
sumber pencarian petani, maka perlu dipelajari
masalah bahwa sebagai makhluk sosial merupakan zoon
politicon, yang berarti manusia hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu
sama lain (Aristoteles). Komunikasi sosial (Komsos) adalah persyaratan yang utama
yang dibutuhkan dalam kehidupan manusia dan tak dapat dipisahkan, karena
manusia tercipta sebagai mahluk sosial. Hal
terpenting dalam komunikasi yaitu adanya kegiatan saling menafsirkan perilaku
seperti pembicaraan, gerakan-gerakan fisik, atau sikap dan perasaan-perasaan
yang disampaikan, melalui kemampuan komunikasi interpersonal sebagai suatu
tingkat kecakapan yang harus dibawa individu dalam melakukan interaksi dengan
individu dalam melakukan interaksi dengan individu lain atau sekelompok
individu (Goldstein, 1982). Realitas keragaman adat istiadat bangasa
Indonesia banyak mengandung berbagai kebijakan budaya, yang menekankan
penerimaan terhadap perbedaan ideologi, kepentingan politik dan ekonomi serta adanya potensi
konflik berupa benturan budaya yang bersifat internal dan tidak mungkin
dihilangkan sama sekali sehingga peran Komunikasi sosial sangat dibutuhkan.
Komunikasi
Sosial merupakan salah satu metode yang dapat
dilaksanakan baik secara langsung maupun tidak langsung, namun dalam
pelaksanaannya masih belum optimal, oleh karena itu perlu adanya
langkah-langkah yang konkrit agar pelaksanaan Komunikasi Sosial dapat berjalan
sesuai dengan yang diharapkan. Dalam
perjalanan sejarahnya, bangsa Indonesia mengalami berbagai, ancaman, gangguan
hambatan dan tantangan dari bergulirnya proses reformasi, demokratisasi serta
periode perubahan ekonomi yang pesat serta diwarnai oleh konflik komunal,
bencana alam, korupsi dan separatisme. Dalam dinamika keamanan
nasional, konflik komunal dapat dipandang sebagai ancaman keamanan yang perlu
ditangani secara bijak melalui penyelenggaraan komunikasi sosial yang intensif.
Konflik-konflik kekerasan komunal yang terjadi bukan mustahil akan menjadi
model yang akan menginspirasi para aktor sosial generasi baru untuk melakukan
kekerasan komunal.
Memahami penyelenggaraan komunikasi sosial dalam menghadapi konflik kekerasan komunal serta
untuk mengidentifikasi beberapa penyebab yang terjadi dilapangan, maka perlu
dilakukan komunikasi sosial yang efektif guna memperoleh informasi, data dan
fakta, agar dapat dilakukan upaya-upaya untuk menangani masalahan konflik
komunal, maka tulisan dalam perspektif teoritis dan empiris ini mungkin berguna
bagi upaya mengatasi atau mencegah terjadinya konflik kekerasan komunal dalam
masyarakat majemuk.
Untuk
menjawab pertanyaan di atas kasus kasus yang mengakibatkan korban warga yang menolak adanya galian C, karena sudah merusak
lingkungan dan sumber pencarian petani, maka dapat diambil beberapa Teori sebagai berikut,
Komunikasi sosial menurut pandangan pakar sosial Alfred Adler (1917) dalam bukunya “The American Society of Individual Psychology”. bahwa manusia
adalah mahluk sosial, ia merupakan mahluk yang berdaya dan memiliki rasa sosial
yang dalam, sehingga itu pulalah ia dapat “survive”
dalam menjalani hidup. Komunikasi
sosial memungkinkan individu membangun suatu kerangka rujukan dan
menggunakannya sebagai pantauan untuk menafsirkan, situasi apapun yang ia
hadapi. Komunikasi sosial juga memungkinkan seseorang untuk mempelajari dan
menerapkan strategi-strategi adaptif agar dapat mengatasi situasi-situasi
problematik yang ia alami. Tanpa
melibatkan diri dalam suatu komunikasi, seseorang tidak akan tahu bagaimana
berinteraksi dan memperlakukan manusia lain secara beradab, karena cara-cara
berprilaku tersebut harus dipelajari lewat pengasuhan keluarga dan pergaulan
dengan orang lain.
Dilihat dari segi teori
konflik. Teori konflik adalah teori yang memandang bahwa perubahan sosial tidak terjadi melalui proses
penyesuaian nilai-nilai yang membawa perubahan,
tetapi terjadi akibat adanya konflik yang menghasilkan kompromi-kompromi yang berbeda
dengan kondisi semula, teori ini diperkenalkan oleh “Lewis A. Coser”, didasarkan pada pemilikan
sarana-sarana produksi sebagai unsur pokok pemisahan kelas dalam masyarakat seperti halnya kasus yang mengakibatkan korban warga atas nama yang
menolak adanya galian C, karena sudah merusak lingkungan dan
sumber pencarian petani. Teori konflik juga mengatakan
bahwa konflik itu perlu agar terciptanya perubahan sosial. Perubahan sosial disebabkan karena adanya
konflik-konflik kepentingan, namun pada suatu titik tertentu masyarakat mampu
mencapai sebuah kesepakatan bersama. Di
dalam konflik, selalu ada negosiasi-negosiasi yang dilakukan sehingga terciptalah
suatu konsensus.
Berdasarkan
Doktrin TNI AD “Kartika Eka Paksi” (KEP), bahwa Binter merupakan fungsi utama
TNI AD, sehingga Binter menjadi tugas yang harus dilaksanakan oleh seluruh
prajurit TNI AD. Binter yang
dilaksanakan oleh Satkowil dimana sebagai ujung tombak pengambil kebijakan didaerah
saat ini merupakan upaya, pekerjaan dan kegiatan yang berhubungan dengan
penyusunan, pengerahan dan pengendalian terhadap unsur-unsur wilayah berupa
Geografi, Demografi dan Kondisi sosial yang dilakukan, yang salah satunya
adalah melalui metode Komunikasi sosial
guna mengakomodir kepentingan daerah dalam
rangka mencapai Tugas Pokok TNI AD mewujudkan ruang, alat dan kondisi
juang di daerah.
Berdasarkan Kartika Eka Paksi (KEP), bahwa Binter merupakan fungsi utama TNI
AD, sehingga Binter menjadi tugas yang harus dilaksanakan oleh seluruh prajurit
TNI AD. Binter yang dilaksanakan oleh didaerah saat ini merupakan upaya, pekerjaan
dan kegiatan yang berhubungan dengan penyusunan, pengerahan dan pengendalian
terhadap unsur-unsur wilayah berupa Geografi, Demografi dan Kondisi sosial yang
dilakukan melalui metode Komunikasi sosial, Bakti TNI dan Bintahwil, dalam
rangka mencapai Tugas Pokok TNI AD melalui komunikasi sosial kita dapat
berkerja sama dengan komponen masyarakat (aparat pemerintah, tokoh agama, tokoh
adat dan tokoh pemuda secara keseluruhan), agar dapat berpartisipasi membangun
sikap toleransi, persatuan dan kesatuan, serta membangun kehidupan sosial
masyarakat majemuk menjadi sebuah keluarga dengan meretas perbedaan yang ada,
dalam rangka menciptakan perubahan pada suatu sistem sosial yakni perubahan
sosial (sosial changes) serta menggunakannya sebagai sistim peringatan
dini melalui kegiatan cegah dini dan deteksi dini untuk penanganan konflik
sosial diwilayah.
Komunikasi sosial dapat dilakukan dengan teknik penyuluhan, tatap muka, dialog,
olah raga bersama maupun anjangsana untuk bersilaturahmi kepada masyarakat
dalam rangka mencapai suatu kebersamaan antara TNI-Rakyat. Komunikasi sosial
melalui penyuluhan dapat berfungsi sebagai penerangan, atau usaha penerusan
suatu pesan maupun amanat kepada masyarakat agar mereka mengerti dan sadar
tentang persatuan dan kesatuan, terlepas dari soal suka atau tidaknya mereka
sebagai penerima. Penyuluhan/dialog dapat juga digunakan sebagai alat
propaganda, maupun sebagai usaha untuk mengubah perilaku sasaran secara
emosional, sehingga mereka memihak yang berpropaganda, demi keuntungan yang
berpropaganda, dengan mengedepankan aktualisasi integritas pada suatu tatanan
negara kita, dimana persatuan dan kesatuan bangsa menjadi pondasi guna mencapai
kemajuan bangsa ini.
Secara sistimatis, bahwa permasalahan sosial yang timbul di wilayah harus dapat
ditanggapi oleh sistem sosial termasuk didalamnya adalah . Sistem sosial
yang ada ini harus mampu melihat permasalahan yang timbul, untuk kemudian
diatasi secara sinergis dengan seluruh komponen yang ada. Koordinasi
antara , masyarakat serta instansi terkait sangat diharapkan dengan
mengedepankan kebersamaan dalam rangka menyelesaikan permasalahan, melalui
komunikasi sosial sebagai sarananya. Dengan Komunikasi sosial juga kita dapat
mewujudkan setiap daya dan upaya yang berdaya guna dan berhasil guna, agar
dapat diaplikasikan serta dikerahkan kepada penyelesaian setiap permasalahan
sosial di wilayah.
Saat ini telah terjadi kasus yang
mengakibatkan timbulnya korban kekerasan terhadap warga atas nama yang
menolak adanya galian C, karena sudah merusak lingkungan dan
sumber pencarian petani. Pada hakikatnya untuk meredakan konfilk tersebut memerlukan
komunikasi antara institusi dengan masyarakat. Komunikasi sosial untuk
mengatasi masalah tersebut perlu menyerap aspirasi masyarakat , artinya melalui
Komsos penyerapan aspirasi harus dikelola secara baik. Sasaran yang diharapkan adalah sasaran yang
benar-benar menyentuh langsung kepada kebutuhan masyarakat secara (Buttom Up),
sesuai dengan aspirasi masyarakat . Pembangunan
yang merupakan wahana dari atas (Top Down), hanya memerlukan sosilisasi yang
baik antara pihak aparat dengan masyarakat agar konflik tidak terjadi lagi.
Dalam upaya mengelola Komsos tentunya kendala yang timbul adalah kejadian kasus
mengakibatkan terjadinya tindak pidana
kekerasan terhadap aktifis warga atas nama yang
menolak adanya galian C di oleh oknum pimpin
beserta 60 orang
yang diduga juga melibatkan Oknum (Kades Selok
Awar-awar). Dimana targedi konflik antara pihak yang pro
dan kontra terhadap galian C tersebut mengakibatkan jatuhnya korban satu orang
tewas . Tragedi
konflik membuka mata bahwa kenyataannya setiap
permasalahan yang menyangkit hajat hidup orang banyak yang mengabaikan faktor
lingkungan menyimpan potensi konflik kekerasan di antara kelompok kepentingan yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan
secara spontan.
Konflik kekerasan seperti ini selalu melibatkan elit pemimpin kelompok dan
lapisan masyarakat menengah sebagai aktor sosial yang membangun solidaritas
kelompok pro dan
kontra sebagai
identitas perjuangan. Namun, tidak jarang pula konflik kekerasan itu
direncanakan dalam masa tertentu oleh para aktor sosial untuk memperlihatkan
perjuangan dan jati diri suatu kelompok kepentingan, untuk mendapatkan pengakuan lebih besar dalam
politik, kekuasaan birokrasi, atau ekonomi. Bentuk konflik yang terjadi dapat
dilihat dan dipahami dari tipikal gerakan sosial yang dilakukan oleh suatu
kelompok masyarakat dalam memperjuangkan atau mempertahankan kepentingan
kelompoknya (lihat Ethnic Conflict and Economic Development : A Policy
Oriented Analysis, School of International Service, American University,
1996).
Konflik komunal bagi kebanyakan negara yang sedang membangun, merupakan
rintangan besar terhadap upaya untuk membangun persatuan dan kesatuan bangsa,
serta membangun masyarakat dan pemerintahan yang demokratis ditengah bangsa
yang majemuk ini. Fenomena yang seringkali terjadi
ialah loyalitas individu-individu dalam masyarakat multi suku, ras dan agama di
negara-negara sedang membangun, cenderung melebihi loyalitasnya kepada Negara
dan Bangsa (Geertz, 1968). Nilai-nilai univesal
mewarnai seluruh aspek kehidupan, sehingga eksesnya telah mempengaruhi kondisi
bangsa ini yang semula dikenal santun, solidaritas tinggi, saling menghormat
antar sesama berubah menjadi sebaliknya. Banyak orang dengan mudah menuntut, mudah
bertindak anarkhis, tidak saling mempercayai, curiga yang berkelebihan,
menganggap orang lain selalu salah, dan bahkan menyimpang dari hukum. Dampak yang ditimbulkan konflik
komunal dapat berupa kemunduran ekonomi rakyat, ketidakstabilan politik, korban
jiwa manusia dan luka-luka sehingga menghambat pelaksanaan pembangunan ekonomi
dan sosial. Sejarah telah
mencatat bahwa konflik kekerasan berskala luas yang terjadi di beberapa negara
sedang membangun selalu memperlihatkan ketertinggalannya, bukan kemajuan dari
sisi ekonomi dan sosial (Stewart 2005).
Oleh sebab itu, konflik yang terjadi dalam masyarakat majemuk perlu ditangani
dan dicegah agar tidak berkembang menjadi konflik berskala luas yang akan
menggangu stabilitas keamanan, kestabilan politik, serta kemajuan ekonomi dan
sosial.
Memahami
kondisi sosial masyarakat , maka permasalahan konflik di ditengarai terjadi akibat kurangnya komunikasi
sosial antar masyarakat dengan unsur Pemda,
disamping permasalahan ekonomi, politik dan hukum. Kurangnya perhatian Pemda terhadap realitas masyarakat yang lahannya rusak akibat galian C berbenturan dengan kepentingan kelompok
pengusaha sehingga terjadi konflik. Rendahnya kesadaran pengusaha terhadap hukum yang melibatkan Pemda dalam hal Kepada Desa, menjadikan kasus berkembang
menjadi konflik. Pada kehidupan sosial di Keb. yang
cenderung mementingkan pengusaha/pemodal, jarang sekali Pemda mengadakan Komsos
dengan tokoh adat, agama dan masyarakat sehingga komunikasi menjadi terputus.
Dalam kebudayaan kita pada umumnya memiliki tokoh dalam
struktur kekerabatan di masyarakat, ada tokoh yang menasehati seperti kepala
adat dan ada yang mendengarkan nasehat itu. Jika terdapat perbedaan pendapat
maka mereka tokoh masyarakat tadi seperti alim ulama, guru dan tokoh adat),
maju kedepan dan mengarahkan apa yang harus dikerjakan oleh struktur rakyat
biasa, hal ini yang dimaksudkan memiliki struktur yang jelas. Sayangnya, pembinaan terhadap
tokoh-tokoh adat dalam masyarakat (adat) Indonesia tidak terus dipelihara oleh
unsur terkait di daerah.
telah berupaya mengatasi konflik tersebut
melalui komunikasi sosial guna memadukan segala kemampuan sumber daya yang ada
namun belum optimal sehingga terjadinya konflik komunal . Faktor
yang mempengaruhi terjadinya konflik adalah, tidak adanya sistim peringatan
dini sebagai peringatan awal guna mencegah dan meredam konflik. Tingkat pendidikan dan pengetahuan dalam
bidang hukum, serta ego
para pengusaha dan Kepala Desa dalam kehidupan masyarakat, serta rendahnya tingkat kemampuan personel untuk
melaksanakan Komsos dengan cara negosiasi,
sosialisasi, analisa masalah, identifikasi masalah, penentuan tindakan, meredam
konflik dan penindakan pada saat sebelum, selama serta pasca konflik.
Saat ini konflik dapat diatasi oleh aparat, dengan terciptanya kembali
keamanan di masyarakat . Namun belum dapat dikatakan harmonis dan
stabil. Langkah-langkah rehabilitasi
sosial dan pembangunan kembali infrastruktur terus dilaksanakan oleh Pemda dan unsur
keamanan. Kondisi yang aman ini
diupayakan untuk terus dipelihara dan dipertahankan, melalui pembinaan secara
terus-menerus kepada setiap komponen yang ada di masyarakat , untuk secara
aktif berpartisipasi dalam penciptaan kondisi yang menunjang stabilitas
keamanan di daerah, serta menjaga kodisi sosial yang ada agar tidak ada lagi
celah pertikaian, sebab tidak menutupi kemungkinan konflik yang sama akan
terulang kembali dan bahkan bisa terjadi lebih besar lagi dari yang pernah kita
duga sebelumnya.
Komunikasi yang baik antar masyarakat akan
dapat mencegah berbagai konflik sosial yang terjadi di daerah . Bahkan saat
ini konflik banyak terjadi di masyarakat karena buntunya komunikasi di dalam
masyarakat. Karena buntunya komunikasi
tersebut sehingga mengakibatkan timbulnya krisis kepercayaan terutama kepada
pemimpin ataupun aparat penegak hukum, akhirnya masyarakat mengambil langkah
sendiri atau menggunakan hukum rimba dalam menyelesaikan masalah. Selain masalah komunikasi, penegakan hukum
yang tidak tegas, kesenjangan ekonomi dan pendidikan serta banyaknya pemimpin
yang tidak dipercaya lagi oleh masyarakatnya.
Demikian juga pendapat seorang ahli “Coser” mengutip hasil pengamatan Simmel
yang meredakan ketegangan yang terjadi dalam suatu kelompok. Dia menjelaskan
bahwa peningkatan konflik kelompok dapat dihubungkan dengan peningkatan
interaksi dengan masyarakat secara keseluruhan. Bila konflik dalam kelompok tidak ada,
berarti menunjukkan lemahnya integrasi kelompok tersebut dengan masyarakat. Dalam
struktur besar atau kecil konflik in-group merupakan indikator adanya
suatu hubungan yang sehat. Coser sangat menentang para ahli sosiologi yang selalu melihat konflik hanya dalam pandangan
negatif saja. Perbedaan merupakan
peristiwa normal yang sebenarnya dapat memperkuat struktur sosial. Dengan demikian Coser menolak pandangan
bahwa ketiadaan konflik sebagai indikator dari kekuatan dan kestabilan suatu
hubungan.
Potensi konflik antar kelompok masyarakat dengan kelompok kepentingan lainnya, sejatinya dapat diminimalisir
melalui pendekatan ”Komunikasi sosial” agar tidak berkembang menjadi
konflik kekerasan yang akan membuat kesulitan bagi negara dalam membangun
integrasi Nasional. Komunikasi sosial dapat meretas sikap individu-individu
yang lebih mengutamakan kepentingan kelompok, dengan prasangka-prasangka yang
membentuk pandangan streotip negatif, jarak sosial, dan diskriminasi terhadap
kelompok lainnya. Bila potensi konflik ini terus dikembangkan oleh para aktor
sosial (social actors) sampai pada level masyarakat akar rumput, maka
hal ini akan menjadi ”pupuk” bagi berkembangnya konflik kekerasan komunal dalam
masyarakat.
Pendekatan antara masyarakat
dengan institusi terkait melalui Komunikasi sosial, dapat diwujudkan
apabila terjadi interaksi sosial dengan inovasi-inovasi baru sebagai
konsekuensi wujud dari tujuan/kebutuhan yang sama. Inovasi-inovasi baru yang
muncul tersebut dapat diimplementasikan dalam mengatasi permasalahan yang
timbul dalam suatu sistem sosial yang ada dimasyarakat dan mengurangi
gesekan-gesekan dimasyarakat. Permasalahan-permasalahan dalam komunitas
masyarakat, perlu mendapatkan perhatian oleh sistem sosial yang ada terutama
hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan sosial yang bersifat menunjang
kehidupan masyarakat. Implementasi yang paling penting adalah membangun
pemahaman tentang pentingnya “komunikasi” dan cara “berinteraksi” antara
masyarakat dengan intitusi terkait sehingga akan terjadi kesejahteraan yang
diharapkan.
dalam menghadapi konflik sosial di wilayah
harus dapat berperan sebagai institusi/lembaga yang berfungsi sebagai jalan
keluar, untuk meredakan permusuhan yang dilakukan melalui komunikasi sosial
kepada masyarakat. Dalam perspektif Lewis
A.Coser seorang ahli sosiologi, bahwa untuk mengatasi konflik dibutuhkan
suatu institusi pengungkapan rasa tidak puas
atas sebuah sistem atau struktur sebagai katup penyelamat yang berfungsi sebagai jalan ke
luar untuk meredakan permusuhan. Tanpa
institusi/lembaga itu maka hubungan-hubungan di antara pihak-pihak yang
bertentangan akan semakin menajam.
Para ilmuan sosial mengakui bahwa
budaya dan komunikasi itu mempunyai hubungan timbal balik, bagaikan dua sisi
mata uang. Budaya menjadi bagian dari perilaku komunikasi, dan pada gilirannya
komunikasi pun turut menentukan, memelihara, mengembangkan atau mewariskan
budaya. Komunikasi sosial dapat memberikan pemahaman baru sehingga merubah Mindset
(Paradigma) dan merubah prilaku ke arah yang diharapkan. Dalam pembentukan budaya,
maka komunikasi sosial diarahkan kepada pembentukan budaya dalam masyarakat
melalui penyuluhan maupun dialog tentang wawasan kebangsaan maka masyarakat
akan mengerti dan paham tentang kehidupan berbangsa dan bernegara yang
berdasarkan pancasila dan UUD 45, menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka menghadapi adanya potensi konflik dari Bangsa yang majemuk ini,
serta upaya pencegahan dan penanganan konflik komunal yang terjadi khususnya di
wilayah , antara masyarakat dengan
pengusaha/pemodal yang merupakan kelompok kepentingan, maka komunikasi sosial
sebagai salah satu metoda Binter sangat mendukung keberhasilan pelaksanaan
tugas pokok TNI AD. Kegiatan komunikasi sosial dapat dilakukan dengan
perencanaan dan kegiatan serta kemampuan untuk memelihara serta meningkatkan kesetaraan
hubungan dengan segenap komponen bangsa yang dilaksanakan guna terwujudnya rasa
saling pengertian dan kebersamaan yang memungkinkan timbulnya keinginan
masyarakat untuk berpartisipasi pada kepentingan pertahanan Negara, meliputi
upaya untuk meningkatkan pemahaman bagi segenap komponen bangsa terhadap
pertahanan Negara, ketahanan wilayah, wawasan kebangsaan, persatuan dan
kesatuan bangsa serta pembentukan karakter bangsa.
Langkah-langkah strategi penanganan konflik pada penanganan konflik sosial , dapat dilakukan oleh dengan tahapan, pada saat “Sebelum Terjadi
Konflik”, “Selama Terjadi Konflik” dan “Sesudah Terjadi Konflik”
melalui pendekatan penyelesaian konflik yang dikategorikan dalam dua dimensi
ialah kerjasama/tidak kerjasama dan tegas/tidak tegas. Dengan menggunakan kedua
macam dimensi tersebut, maka pembinaan teritorial melalui komunikasi sosial
diarahkan untuk membantu mengatasi konflik komunal yang dijabarkan sebagai
berikut.
Sebelum terjadi konflik. perlu
melakukan pembinaan teritorial dengan metode komunikasi sosial kepada aparat
pemerintahan, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat secara
rutin agar terbentuk kesamaan langkah dan pikiran untuk membangun kehidupan
yang harmonis . Komunikasi sosial
diarahkan kepada pembinaan mental spiritual, pembentukan budaya serta
negosiasi, yang dapat dilaksanakan melalui coffee morning atau pertemuan
ringan saat minum kopi atau minum teh bersama, untuk bertatap muka atau
anjangsana dengan mendatangi tokoh masyarakat maupun melalui sosialisasi,
penyuluhan atau dialog.
Saat terjadi konflik. Pada tahap
“selama terjadi Konflik”,
Perspektif konflik karya ahli sosiologi Jerman “George Simmel” memandang pertikaian
sebagai gejala yang tidak mungkin dihindari dalam masyarakat, “semakin besar derajat keterlibatan emosional
dari kelompok-kelompok dalam suatu konflik, semakin besar kemungkinan konflik
menjadi bersifat violent.” Dalam kasus ini, untuk memecahkan persoalan konflik secara
permanen dan merajut kembali perdamaian, maka harus dilakukan berbagai langkah
strategis. Komunikasi sosial diarahkan kepada upaya untuk membantu menentukan
langkah-langkah penanganan konflik, diawali dengan pengidentifikasian masalah,
penentuan tindakan, meredam konflik, penindakan dan negosiasi, rekonsilasi dan
rekonstruksi.
Setelah terjadi konflik. Setelah
terjadi konflik (Pasca konflik), maka upaya yang harus dilakukan adalah
membangun perdamaian pasca-konflik diarahkan kepada dua masalah utama yang
harus dipecahkan, yaitu bagaimana
mencegah agar konflik tidak kembali terjadi serta mendorong tercapainya
konsolidasi perdamaian dan pembangunan berkelanjutan. Kedua masalah ini menjadi
tugas utama bekerjanya kelembagaan pembangunan perdamaian pasca-konflik. Kapasitas kelembagaan untuk mengatasi kedua
masalah ini sangat menentukan keberhasilan pembangunan perdamaian
pasca-konflik. Komunikasi sosial diarahkan kepada upaya untuk membantu
menentukan langkah-langkah penanganan pasca konflik, dengan tahapan
rehabilitasi, rekonstruksi serta pembinaan.
Pada tahap sebelum terjadi konflik, Komunikasi sosial dilaksanakan melalui
teknik penyuluhan atau dialog yang diarahkan kepada pendekatan kemasyarakatan
guna mewujudkan sistim peringatan dini, pembentukan mental spiritual dan
kejuangan, pembentukan budaya dan tenik negosiasi yang disampaikan oleh personel
yang telah memiliki pengetahuan dan menguasai materi yang akan disampaikan,
menguasai ilmu-ilmu sosiologi, memiliki sikap, mental, prilaku dan penampilan
yang dapat diterima oleh masyarakat, secara umum dapat meyakinkan terhadap isi
pesan yang akan disampaikan, sebab tanpa orang-orang ahli dan
profesional, tentunya tidak akan efektif dalam pelaksanaannya, artinya
penyuluhan tidak dapat menemukan minat dan kebutuhan masyarakat, sehingga
penggunaan metode yang diharapkan tidak sesuai dengan kondisi lingkungan fisik,
kemampuan ekonomi, dan nilai sosial budaya masyarakat.
Sistim peringatan dini sangat dibutuhkan untuk dapat mengambil langkah
antisipatif menghadapi kemungkinan konflik. Tanpa adanya sistim peringatan dini, bisa
dipastikan penanganan konflik akan terlambat. Pada tataran organisasi
masyarakat yang paling rendah ditingkat Desa, kelurahan, Kecamatan, Kabupaten
sampai dengan tataran yang paling tinggi ditingkat provinsi, perlu di
petakan wilayah potensi konflik, melalui berbagai media komunikasi,
dan media masa cetak maupun elektronik, agar dapat disampaikan berbagai informasi
mengenai potensi konflik di daerah tertentu. Dengan berjalannya sistem peringatan dini,
diharapkan konflik yang lebih besar dapat dihindari. dalam
membangun sistim peringatan dini, dilaksanakan dengan teknik tatap muka,
anjangsana dan dialog, yang diarahkan untuk membentuk kelompok kerukunan di
masyarakat serta mendata tokoh didalamnya agar lebih terorganisir sehingga
memudahkan dalam pengendaliannya. Selanjutnya membentuk mitra karib untuk dapat
bekerjasama memberikan informasi maupun menangani kejadian sehingga dapat
diantisipasi langkah-langkah guna penanganan konflik.
Dalam pembentukan mental spiritual, pada saat sebelum terjadi konflik,
dilaksanakan melalui komunikasi sosial dengan teknik penyuluhan dan sosialisasi
yang diarahkan pada kegiatan berkaitan dengan pembentukan mental dan kejuangan,
kesadaran berbangsa dan bernegara, bela negara, persatuan dan kesatuan,
nasionalisme, wawasan kebangsaan, pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan cinta
tanah air, ditujukan untuk menumbuhkan perubahan yang dikehendaki yaitu
perubahan perilaku menjadi budaya yang dapat berdayaguna dan berhasilguna serta
mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. “Bhinneka Tunggal Ika harus
tetap di pertahankan, dan pertemuan, tatap muka serta anjangsana perlu secara
rutin dilaksanakan sehingga timbul komunikasi yang positif untuk menumbuhkan
rasa persatuan dan kesatuan yang solid dalam rangka menghadapi potensi konflik
yang ada.
Teknik Negosiasi perlu dipersiapkan secara dini melalui pendidikan dan latihan,
agar dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk memperoleh pembelajaran
dan pengalaman tentang segala sesuatu yang ia kerjakan, melalui upaya
pemberdayaan dan kemampuan memecahkan masalah sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi wilayah masing-masing, dengan prinsip kesetaraan dan kemitraan,
keterbukaan, kesetaraan kewenangan, dan tanggung jawab serta kerja sama, yang
ditujukan agar masyarakat berkembang menjadi dinamis dan berkemampuan untuk
memperbaiki kehidupan dan penghidupannya dengan kekuatan sendiri. Dalam
kegiatan Negosiasi, maka komunikasi sosial melalui teknik negosiasi diarahkan
kepada penyelesaian konflik sesuai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat serta
searah dengan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Sebelum terjadi konflik, maka Komunikasi sosial dengan aparat penegak hukum
penting dilaksanakan. Teori pembelajaran sosial menyatakan bahwa perilaku
menyimpang ataupun menyelaraskan diri ditentukan oleh konsekuensi-konsekuensi
imbalan dan sanksi yang menyertai perilaku itu. Suatu perilaku diperkuat oleh
penghargaan atau penghindaran hukuman, dan diperlemah oleh pencegahan atau tak
adanya penghargaan. Pembinaan teritorial melalui komunikasi sosial kepada
aparatur penegak hukum dengan cara dialog, untuk diarahkan kepada dukungan agar
dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, bersikap adil, jujur, bertindak
tegas dan profesional, dapat bekerja dengan cepat dan cerdas (profesional)
dalam meredam dan menyelesaikan konflik, memproses dan memberikan efek jera
bagi para pelaku yang terbukti bersalah, seperti yang terjadi ini,
sehingga hal ini kelak menjadi contoh bagi penyelesaian konflik dan penegakkan
hukum pada kasus yang sama dimasa mendatang.
Pada saat konflik terjadi, penanganan konflik sosial diawali dengan
pengidentifikasian masalah, dimana langkah ini bertujuan agar dapat menentukan
tindakan penanganan konflik yang diharapkan. Kurangnya Informasi serta lemahnya
dalam menganalisa suatu masalah maka output yang diperoleh juga akan menjadi
lemah. Pada saat terjadi konflik maka
Komunikasi sosial diarahkan kepada kegiatan menganalisa kejadian dalam rangka
penentuan tindakan agar kegiatan yang telah ditentukan dapat dilaksanakan
sesuai dengan kondisi nyata dilapangan. Komunikasi sosial dilaksanakan secara
terus menerus kepada masyarakat yang bertikai agar konflik tidak bertambah
luas, sehingga tujuan untuk meredam konflik dapat tercapai. Selanjutnya komunikasi sosial diarahkan
kepada kegiatan penanganan konflik pada langkah penindakan dan negosiasi serta
pasca konflik untuk dapat memperoleh kesepakatan maupun konsensus bersama,
sehingga dapat dirumuskan 5 langkah penanganan konflik sosial melalui
identifikasian masalah, penentukan tindakan, meredam konflik, penindakan dan
negosiasi.
Langkah identifikasi masalah dilaksanakan pada saat terjadi konflik, melalui
komunikasi sosial yang diarahkan kepada kegiatan penganalisaan masalah, untuk
memahami dengan tepat mengapa konflik terjadi, agar dapat ditemukan akar
masalah yang akurat sehingga dapat menentukan langkah-langkah strategis
penanganan konflik secara runtun. Satkowil dan Babinsa harus paham akan
karakteristik wilayahnya, tentang apa dan bagaimana kondisi wilayah, karakter
serta tempramen masyarakatnya. Persoalan
apa saja yang sering terjadi dan merupakan kerawanan, apakah sering terjadi
perkelahian, pencurian, pembunuhan atau tawuran serta apa saja yang dapat dijadikan
sebagai bahan atau nilai untuk memahami masalah, kemudian diskusikan tentang
cara untuk berdamai dalam kondisi kurangnya konsensus dan perbedaan, pada suatu
kebijakan yang tumbuh
di komunitas, agar dapat
ditentukan tindakan pencegahan konflik yang kemudian
dituangkan kedalam suatu konsep, sebelum menjelajahi
bagaimana mencegah dan mengelola kejadian tersebut. Kekeliruan dalam melakukan
diagnosis membawa akibat kekeliruan dalam menentukan tindakan.
Langkah penentuan tindakan dilaksanakan setelah pengidentifikasikan masalah. Pada langkah penentuan tindakan, prinsip
perdamaian harus tetap dikedepankan
agar tidak terbuka peluang terjadinya konflik
komunal yang lebih besar lagi dan destruktif. Pembinaan teritorial melalui komunikasi sosial diarahkan
kepada konsep “penentuan tindakan” yaitu
konsep penentuan tindakan pada penanganan konflik, dengan melaksanakan komunikasi
kepada komponen masyarakat, aparat pemerintah, serta aparat penegak hukum
selaku penyelenggara kepemerintahan di daerah. Pada tahap penentuan tindakan, langkah
negosiasi harus tetap diletakan didepan guna mengantisispasi kemungkinan ada
celah terbuka yang harus ditangkap terhadap suatu peluang untuk kemungkinan
bernegosiasi, walaupun secara teori disebutkan bahwa konflik komunal harus
terjadi untuk diperoleh suatu kesepakatan baru sehingga dapat menjadi suatu
konsensus yang telah disepakati bersama.
Langkah negosiasi dilakukan melalui metode komunikasi sosial yang diarahkan
kepada kegiatan pendekatan masalah, kemudian diskusikan permasalahan apa saja
yang menjadi akar masalah dari konflik, termasuk masalah ekonomi, lapangan
kerja dan penegakan hukum untuk dituangkan kedalam kegiatan negosiasi. Dalam
kejadian konflik , maka langkah
negosiasi diperlukan guna memperoleh suatu konsensus yang telah ditetapkan
bersama sehingga dapat dituangkan kedalam suatu “Kesepakatan”, yang sangat
dibutuhkan bagi masyarakat agar dapat melangsungkan hidup. Perbedaan menurut pandangan ahli sosiologi,
merupakan peristiwa normal yang sebenarnya dapat memperkuat struktur sosial
serta dapat dihubungkan dengan peningkatan interaksi dengan masyarakat secara
keseluruhan.
Dalam langkah penindakan menghadapi konflik di wilayah , maka komunikasi sosial diarahkan pada
kegiatan penindakan dengan mengedepankan “negosiasi” agar dipeoleh suatu
“konsensus” bersama, untuk dituangkan kedalam suatu deklarasi. Sedangkan
langkah penyekatan dan pemisahan dikomunikasikan untuk mencegah bentrokan
maupun adanya pengerahan masa dari luar wilayah yang dapat memperkeruh suasana
dan dapat memakan korban. Perlu
diwaspadai dan di antisipasi pintu-pintu masuk, Satkowil perlu melakukan
analisa untuk mengantitisipasi kemungkinan terjadinya konflik dalam skala yang
lebih luas lagi dengan melibatkan pengerahan masa dari luar wilayah
Langkah ketiga “meredam konflik”. Setelah
pengidentifikasian masalah dan penentuan tindakan, maka upaya meredam konflik
dilaksanakan dengan menetapkan instrumen yang digunakan untuk mencegah,
menghindari, meminimalkan, dan mengelola konflik antara berbagai kelompok atau
menyelesaikan sengketa sebelum mereka berkembang menjadi konflik yang
destruktif. Pada tahap meredam
konflik, peran pemerintah daerah dan Satkowil sampai Babinsa sangat penting, sebagai instrumen untuk melaksanakan
komunikasi sosial guna memelihara kondisi damai dalam masyarakat sampai tingkat
desa dengan teknik tatap muka dan dialog untuk mencapai solusi.
Pemerintah daerah menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38/2007,
tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemda Provinsi, dan
Pemda Kabupaten/Kota, khususnya yang menyangkut urusan kesatuan bangsa,
maka pemerintah daerah dituntut untuk mencegah terjadinya konflik sosial
di daerah.
Komunikasi sosial dalam penanganan konflik. Pembinaan teritorial melalui komunikasi
sosial bersama pemerintah daerah, aparat keamanan dan Satkowil serta tokoh
masyarakat sampai tingkat desa, untuk terus mendorong masyarakat yang
berkonflik, membuat berbagai permufakatan damai. Pada tataran Babinsa (Kades), Danramil
(Camat) sampai (Kapolres), pembinaan
teritorial melalui komunikasi sosial diarahkan kepada kegiatan untuk meredam
potensi konflik, mendorong aparat penegak hukum pada tataran wilayah Kota
sampai dengan Desa atau Kelurahan, dalam menegakan hukum tanpa diskriminasi. Berbagai bentuk kegiatan dalam rangka
mengintensifkan dialog antar kelompok masyarakat mulai dari tataran desa,
kelurahan, Kabupaten, sampai dengan tataran yang paling tinggi ditingkat
provinsi, perlu dilaksanakan untuk dapat meredam potensi konflik.
Apabila konflik tidak dapat dicegah lagi, maka konflik sosial yang terjadi
diatasi dengan penindakan, penyekatan dan pemisahan serta pembinaan teritorial
melalui komunikasi sosial yang dilakukan secara paralel, diarahkan kepada
penghentian konflik dengan mengkomunikasikan tentang penanganan konflik sosial
oleh pihak berwewenang sesuai UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
(PKS) dan UU No. 24/2007 (BNPB) tentang penangulangan bencana sosial. Penghentian konflik yang diatur dalam UU
PKS itu lebih menekankan langkah-langkah represif oleh
aparat berwewenang yang dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Polri.
Sedangkan UU No. 24/2007 (BNPB) merupakan penanganan konflik sosial pada saat
sebelum, selama dan sesudah terjadi konflik serta pasca konflik (rehabilitasi
dan rekonstruksi).
Selanjutnya kita perlu mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara
damai. Mengembangkan system penyelesaian perselisihan secara damai selain
menjadi bagian dari pointers perjanjian damai, berbagai konflik yang tidak
dapat dihindari dilapangan harus segera diselesaikan dengan musyawarah mufakat,
dan sangat menghindari menggunakan cara-cara kekerasan. Penekanan kepada
tokoh-tokoh adat, agama, dan masyarakat untuk segera bertindak untuk
mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik harus bisa dilakukan. Peran kepala adat
atau tokoh adat serta tokoh masyarakat sampai tingkat desa didukung oleh aparat
sangat diharapkan.
Langkah keempat “penindakan”, pembinaan teriorial melalui komsos berperan
sebagai tim negosiasi bersama aparat pemerintah dan tokoh masyarakat. satuan
tugas yang telah disiapkan setelah mengadakan penyekatan serta pemisahan antara
kelompok masyarakat yang bertikai, selanjutnya Tim negosiasi beserta tokoh
masyarakat yang telah terbina, mencari tokoh masyarakat yang bertikai untuk di
ajak berunding baik secara persuasif maupun secara paksaan dengan teknik
Negosiasi, dan dilaksanakan ditengah pelaku konflik, dengan maksud untuk
mencapai kompromi atau kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak ke
arah hasil yang positif bagi kepentingan bersama. Apabila kedua belah pihak
masih berkeras maka aparat akan mengadakan penekanan kepada masyarakat yang
bertikai, untuk memperoleh nilai tawar agar mau bernegosisasi.
Langkah pencegahan kerumunan masa. Pencegahan kerumunan masa dilakukan untuk
mencegah terbentuknya kerumunan masa dengan cara segera menangkap dan
menyingkirkan pembuat keributan, kemudian memerintahkan para penonton untuk
bubar, meniadakan kerumunan, menghadapi kericuhan yang mengancam dengan
menampilkan ‘pameran kekuatan’ (show of force), mengisolasi wilayah
kerusuhan dan menyuruh orang-orang pergi, serta melarang orang-orang luar untuk
masuk ke wilayah tersebut atau mencegah orang dari luar daerah masuk
Pembubaran kerumunan. Perilaku kolektif saat terjadinya konflik di tidak luput dari perilaku kerumunan (crowd).
Menurut Le Bon dalam Robertson (1978), kerumunan mempunyai ciri-ciri baru yang
semula tidak dijumpai pada masing-masing anggotanya. Dalam kasus ini adalah kelompok Kades. Dalam
kerumunan prilaku seseorang dapat berubah menjadi individu yang berperilaku
tidak sesuai dengan norma, atau menyimpang yang selama ini tidak pernah
dilakukannya. Sebagai contoh adanya prilaku merusak properti orang lain atau
menghancurkan fasilitas-fasilitas umum, menganiaya orang, bahkan melakukan
pembunuhan.
Langkah kelima “Negosiasi”. Komunikasi sosial dilakukan pada langkah negosiasi.
Negosiasi adalah suatu cara bertindak ditengah pelaku konflik. Negosiasi dalam
kamus “Oxford Dictionary” didefinisikan sebagai : “pembicaran
dengan orang lain dengan maksud untuk mencapai kompromi atau kesepakatan, untuk
mengatur atau mengemukakan.” (tawar-menawar, perundingan, perantaraan atau barter).
Dengan kata lain, negosiasi adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mencapai suatu keadaan yang dapat diterima kedua
belah pihak atau membutuhkan kerjasama kedua belah pihak untuk mencapainya.
Dengan demikian, setiap konflik komunal relatif dapat diredam. Keberhasilan
mengatasi konflik merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan “keamanan dan
ketertiban umum” (general security and order).
Dalam pembangunan perdamaian pasca-konflik, maka pencegahan konflik (conflict
prevention) dan pemeliharaan perdamaian (peace keeping) harus
dipadukan dan dijalankan secara berlanjut melalui komunikasi sosial. Bahkan,
dalam situasi khusus ketika perjanjian damai gagal dijalankan dan masyarakat
pasca-konflik kembali jatuh dalam konflik. Pendekatan penciptaan perdamaian (peace
making), komunikasi sosial masih harus terus digunakan. Belajar dari
pengalaman di berbagai peristiwa konflik, perjanjian damai seringkali gagal
mencapai konsolidasi perdamaian, dan karena itu konflik mudah kembali terjadi (recurring
conflict), akibat dari kurang kuatnya konsensus dan nilai-nilai pencapaian
perdamaian serta lemahnya kelembagaan yang ada dalam mengimplementasikan
perjanjian damai. Selain itu, kuatnya tertanam sejarah dan siklus konflik
kekerasan di masa lalu.
Besarnya dampak kekerasan dan masalah-masalah ketidakadilan serta kesenjangan
sosial ekonomi yang dihadapi masyarakat pasca-konflik, seperti kasus kekerasan . Komunikasi
sosial dalam penanganan konflik sosial diarahkan kepada pendekatan budaya, cara
ini cukup efektif dilakukan seperti kejadian konflik di Kabupaten , dapat diselesaikan dengan pendekatan adat
istiadat melalui komunikasi sosial dan akan jauh lebih permanen dalam
penyelesainnya bila dibandingkan dengan pendekatan “hukum” untuk menghindari
kemungkinan masih adanya ganjalan-ganjalan antara kedua belah pihak yang
sewaktu-waktu dapat menimbulkan konflik. Pemimpin kedua belah pihak bersama dengan
pemerintah dan seluruh organisasi masyarakat adat setempat, bekerjasama
melakukan komunikasi sosial ke seluruh lapisan masyarakat.
Komunikasi sosial diarahkan kepada penyelesaian masalah pasca konflik serta
untuk merdam dan mencegah timbulnya kembali konflik yang sama dimasa mendatang.
Pemerintah Daerah perlu mengambil
langkah rekonsilasi untuk menuntaskan permasalahan serta implementasi
pelaksanaan perjanjian atau deklarasi yang meliputi rehabilitasi sarana dan
prasarana umum dan rehabilitasi keluarga korban tewas akibat konflik. Komunikasi sosial diarahkan kepada
upaya-upaya agar pelaku kekerasan dapat ditindak sesuai hukum. Penyelesaian
permasalahan keluarga korban melalui upaya rekonsiliasi yang intensif serta
dukungan dari berbagai pihak yang bertikai, lembaga pemerintah maupun
masyarakat untuk mengupayakan situasi yang lebih kondusif. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai
rencana penyelesaian masalah pengungsi secara menyeluruh terhadap galian C .
Menjalankan
konsensus yang telah ditetapkan, membangun lahan yang rusak akibat galian C,
mengembalikan roda perekonomian serta menjalankan roda pemerintahan agar
kembali normal. Pihak Polri dan terus berupaya memulihkan kondisi keamanan dan
melakukan penegakan hukum. Usaha-usaha
pengembangan perdamaian pada masyarakat dengan sifat dasar yang berbeda dapat
dilaksanakan melalui pendekatan budaya yang cukup efektif melalui komunikasi
sosial dan Bakti TNI. Komuniasi sosial
pasca konflik dilaksanakan dengan teknik penyuluhan, sosialisasi dan dialog,
untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa,
mengembangkan sikap toleransi juga dilakukan untuk memberikan pendidikan
tentang berbangsa dan bernegara, wawasan kebangsaan, 4 Pilar Bangsa yaitu
Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika serta merubah prilaku masyarakat
yang dapat di implemetasikan dalam kehidupan sehari-hari,
Pembinaan teritorial melalui komsos diarahkan untuk pemulihan dan pemberdayaan
(affirmative action and empowerment) penduduk terutama dalam bidang pendidikan. Komunikasi sosial dengan aparat hukum di
daerah, dengan memantau setiap kejadian serta mengkomunikasikannya kepada
aparat penegak hukum, agar dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik,
bersikap adil, jujur, bertindak tegas dan profesional; sehingga mampu mencegah
meletusnya kembali konflik, dan para pelaku kekerasan dapat ditindak sesuai
hukum, dengan bantuan pemerintah daerah, masyarakat dapat kembali secara damai dengan jaminan
keamanan, sehingga dapat hidup normal seperti sedia kala.
Komsos dengan aparat pemerintah daerah. Pada permasalahan tentang pendapat
masyarakat atas kurang seriusnya Pemerintah daerah menangani permasalahan di
daerah , sehingga menimbulkan persepsi
bahwa, Pemda melakukan pembiaran dalam mengatasi permasalahan kesenjangan
sosial budaya dan ekonomi masyarakat ,
yang menyebabkan konflik masyarakat yang pro dan kontra. Maka pembinaan teritorial melalui
komunikasi sosial diarahkan kepada pembinaan aparat pemerintah dan komponen
masyarakat. Dalam permasalahan ini,
pada tataran Babinsa, Danramil sampai perlu melaksanakan komunikasi sosial kepada
aparat pemerintah daerah/desa untuk mendiskusikan serta mencari jalan keluar
terbaik, dengan sasaran timbulnya kepedulian pemerintah daerah terhadap
kesenjangan sosial budaya dan ekonomi untuk lebih sering bertemu dan berdialog. Hasil-hasil pertemuan itu disosialisasikan
ke kelompok masyarakat yang bertikai melalui mitra karib yang terbentuk sebagai
sistim peringatan dini didaerah sampai ke desa. Dengan melakukan berbagai upaya serta
diciptakan iklim yang dinamis dan dialogis; maka konflik sosial seperti yang
telah terjadi dapat diselesaikan dengan baik, damai dengan penuh semangat
kekeluargaan dan persahabatan.
Kesimpulan.
Realita bahwa masyarakat sejatinya merupakan masyarakat dengan tingkat ekonomi
terbatas, serta memiliki resiko terjadinya benturan konflik kepentingan yang
apabila tidak ditangani secara serius akan dapat menimbulkan permasalahan konflik dan kekerasan komunal
terhadap kelompok masyarakat lainnya yang berbeda kepentingan. Adanya potensi konflik tersebut diakibatkan oleh putusnya
komunikasi yang menyebabkan benturan kepentingan politik ekonomi bersifat internal. Kecemburuan sosial budaya dan
ekonomi, pada kenyataanya mengendap, mengacu pada kondisi ketiadaan norma (social
normlessnes) dan pada akhirnya menimbulkan rasa iri dan dendam sehingga
memicu terjadinya konflik.
Pembinaan
teritorial melalui komunikasi sosial merupakan suatu metode yang dapat
dilaksanakan dalam upaya penyelesaian masalahan konflik komunal dengan
tujuan untuk membangun
konsep diri, kebudayaan, kelangsungan hidup dan aktualisasi diri yang diarahkan
kepada penanganan konflik sosial melalui perencanaan dan kegiatan untuk
memelihara serta meningkatkan keeratan hubungan dengan segenap komponen bangsa,
dengan pentahapan sebelum, selama dan sesudah konflik terjadi guna menangani potensi konflik di
masyarakat. Dalam kegiatan penanganan konflik sosial, maka pengidentifikasian masalah,
penentuan tindakan serta negosiasi, dalam suatu kejadian maupun dalam suatu
persepsi ancaman diperlukan, agar dapat menentukan tindakan serta untuk
mencapai suatu keadaan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang
dituangkan kedalam suatu konsep manajemen, sebelum menjelajahi bagaimana
mencegah dan mengelola kejadian,agar diperoleh suatu konsensus yang dapat
dituangkan kedalam akta perdamaian menjadi suatu deklarasi yang dapat
diterapkan pada pasca konflik.
Saran. Dalam rangka menciptakan kondisi wilayah
yang kondusif maka disarankan sebagai berikut:
1) perlu membangun sistim peringatan dini di
wilayah melalui komunikasi sosial, dalam wujud mitra karib yang dapat berfungsi
sebagai peringatan dini terhadap potensi konflik, dengan memanfaatkan sarana
dan prasarana komunikasi yang ada. 2) membentuk kelompok-kelompok kerukunan yang
solid melalui komunikasi sosial serta membina seluruh komponen masyarakat yang
ada secara intensif sehingga terbentuk kesatuan kerukunan masyarakat adat yang
solid dalam rangka membina kerukunan bangsa di daerah. 3) membentuk tim negosiasi dan sosialisasi serta
melatihkannya, agar dapat melaksanakan tugas untuk Menganalisa,
Mengidentifikasi, Menentukan tindakan, Negosiasi serta Mensosialisasikan, dalam
rangka penanganan konflik social sesuai perundang undangan yang ada. 4) melaksanakan komunikasi sosial kepada
pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mensosialisasikan
perdamaian, membangun sarana dan prasarana yang hancur, penegakan hukum yang
jujur dan adil dalam rangka menciptakan kondisi wilayah yang kondusif.
Demikian bahasan
mengenai peran dalam rangka tindakan
Komunikasi Sosial (Komsos) untuk mengatasi
permasalahan penolakan
tambang pasir, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar